serumpunanaknegeri.id

KALKULATOR ZAKAT

Zakat Penghasilan (Profesi)

Zakat atas gaji, honor, dan pendapatan profesi lainnya. Ditunaikan tiap bulan saat menerima penghasilan.

Gaji pokok + tunjangan + penghasilan lain

Opsional. Sebagian ulama membolehkan pengurangan kebutuhan dasar sebelum dihitung.

Nisab setara 85 gram emas = Rp102.000.000 per tahun (Rp8.500.000/bulan).

Dasar hukum
  • QS. Al-Baqarah: 267 — “Wahai orang-orang yang beriman, infakkanlah sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik.”
  • Fatwa MUI No. 3 Tahun 2003 tentang Zakat Penghasilan — menetapkan kadar 2,5% dengan nisab setara 85 gram emas.
  • UU No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.
Zakat yang perlu ditunaikan
Rp0
Isi data di atas untuk mulai menghitung
Tunaikan Zakat Sekarang

Hasil hitungan ini adalah perkiraan berdasarkan pendapat yang dipakai mayoritas lembaga amil di Indonesia. Sebagian mazhab berbeda dalam rincian nisab dan kadarnya. Untuk perkara yang meragukan, silakan bermusyawarah dengan ustaz atau amil setempat.

Scroll to Top